Care Partner

EN ID

Aktivitas Lingkungan

Kebijakan Dasar Lingkungan

Sebagai perusahaan yang terlibat dalam usaha kesejahteraan, kami berupaya dalam mengurangi, menggunakan kembali, mendaur ulang (3R – Reduce, Reuse, Recycle), mematuhi peraturan perundang-undangan, mengutamakan kerja sama dengan wilayah dan keharmonisan dengan alam, dan berupaya secara aktif dalam perlindungan lingkungan global, untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia.

Pedoman aksi lingkungan

  1. Hukum dan peraturan: Mematuhi hukum dan peraturan yang terkait dengan lingkungan dalam melakukan kegiatan bisnis.
  2. Pendidikan: Melakukan aktivitas pendidikan lingkungan secara berkesinambungan, dan seluruh karyawan berinisiatif dalam aktivitas yang ramah lingkungan.
  3. Penghematan sumber daya: Berupaya melakukan penghematan sumber daya di seluruh bagian bisnis, dan berupaya mengurangi dampak lingkungan.
  4. Penggunaan kembali: Berupaya menggunakan kembali bahan-bahan dan berusaha mengurangi dampak lingkungan.
  5. Daur ulang: mendorong daur ulang daya dan berusaha mengurangi dampak lingkungan.
  6. Wilayah: sadar sebagai anggota masyarakat wilayah dan berupaya dalam aktivitas lingkungan di sekitar.

Upaya untuk mengatasi masalah sosial

Perusahaan kami secara aktif berupaya melalui bisnis-bisnis kami untuk mewujudkan masyarakat yang berkesinambungan.

Yang dimaksud dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs = Sustainable Development Goals) adalah tujuan secara global sampai dengan tahun 2030 yang diadopsi dalam “KTT Pembangunan Berkelanjutan PBB” pada September 2015. SDGs ini terdiri atas 17 tujuan dan 169 target untuk mewujudkan dunia yang berkelanjutan, dan berikrar bahwa tidak seorang pun di bumi yang akan tertinggal (Leave no one behind).